Selamat Datang di SIDISI
Untuk Persuratan Yang Digital Transparan Cepat
Lacak Surat Anda
Tentang SIDISI
Visi & Misi Kami
Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKB P3A) Kabupaten Tasikmalaya berkomitmen untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Inovasi melalui SIDISI merupakan langkah strategis untuk mempercepat birokrasi, meningkatkan transparansi, dan memastikan setiap surat serta disposisi tertangani dengan akurat dan cepat.
Dra. Hj. WINI, M.Si.
Kepala Dinas
dr. H. IMAN FIRMANSYAH, MM.Kes., MKM.
Sekretaris Dinas
Berita & Informasi
Alur Kerja Terstruktur
1. Operator
Melakukan input Surat Masuk ke dalam sistem dan mengunggah (upload) dokumen scan surat fisik dalam format PDF.
2. Kasubag Umpeg
Melakukan verifikasi data surat. Jika ditolak/revisi, dikembalikan ke Operator. Jika disetujui, diteruskan ke Sekdis.
3. Sekretaris Dinas
Mengisi Draf Disposisi awal dengan memberikan arahan instruksi dan menentukan target Bidang yang akan menangani.
4. Kepala Dinas
Mereview, mengedit (jika perlu), dan mengesahkan Lembar Disposisi untuk didistribusikan ke Bidang tujuan.
5. User Bidang (Target)
Menerima surat di Dashboard Bidang, melaksanakan tugas, dan mengunggah Laporan/Nota Dinas bukti tindak lanjut (Selesai).
Peran Pengguna
Admin
Mengelola master data sistem, hak akses, dan pengaturan seluruh akun pengguna.
Operator
Bertugas melakukan input data awal surat masuk dan keluar serta mengunggah berkas scan.
Kasubag Umpeg
Memverifikasi keabsahan data surat masuk dari Operator sebelum diteruskan ke Sekdis.
Sekretaris Dinas (Sekdis)
Menerima surat yang terverifikasi dan membuat draf arahan serta target bidang pada lembar disposisi.
Kepala Dinas (Kadis)
Meninjau draf, mengubah instruksi (jika perlu), serta mengesahkan dan mendistribusikan disposisi.
User Bidang
Menerima disposisi dari Kadis, melakukan tindak lanjut, dan mengunggah laporan hasil pengerjaan.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Kirim Surat untuk Kami
Silakan gunakan formulir ini untuk mengirimkan surat (dalam format PDF) kepada Dinas Sosial.
Jam Layanan: 08:00 - 15:30 (Senin - Kamis), 08:00 - 16:00 (Jumat)